KENDALKU - Perayaan Hari Raya Idul Adha 2021/1442H pada Selasa 20 Juli 2021 kali ini tengah berada dalam situasi PPKM Darurat.
Dimana banyak hal yaang dilarang dilakukan oleh masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 2021/1442H.
Namun ada juga hal yang dianjurkan atau diperbolehkan untuk menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 2021/1442H.
Sebagaimana diketahui, di situasi PPKM Darurat ini pemerintah menghimbau untuk tidak menimbulkan keumunan di sejumlah titik.
Salah satunya pelaksanaan sholat Idul Adha dimana pemerintah melarang menggelarnya di masjid atau di lapangan. Namun bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan kegiatan takbiran di masjid ataupun keling.
Upaya tersebut merupakan salah satu cara pemerintah dalam menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia yang saat ini masih tinggi.