Video Syur Mirip Gisella Anastasia akan di Take Down Kominfo

- 7 November 2020, 18:24 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia /Instagram
Penyanyi Gisella Anastasia /Instagram /

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy

Baca Juga: Suara Trump Terus Tergerus, Biden Unggul Suara di Georgia

Sebelumnya, dunia maya media sosial dihebohkan dengan beredarnya video adegan asusila.

 Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia. Hastag dengan nama Gisel juga menjadi trending topic di Twitter pada Sabtu, 7 November ini. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah