Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy
Baca Juga: Suara Trump Terus Tergerus, Biden Unggul Suara di Georgia
Sebelumnya, dunia maya media sosial dihebohkan dengan beredarnya video adegan asusila.
Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia. Hastag dengan nama Gisel juga menjadi trending topic di Twitter pada Sabtu, 7 November ini. ***