MUI Beri Penjelasan Soal Nikah 2 Kali Lesti Kejora dan Rizky Billar: Tidak Ada Masalah Sama Sekali

- 10 Oktober 2021, 05:00 WIB
MUI Beri Penjelasan Soal Nikah 2 Kali Lesti Kejora dan Rizky Billar
MUI Beri Penjelasan Soal Nikah 2 Kali Lesti Kejora dan Rizky Billar /Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi


KENDALKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri penjelasan soal nikah 2 kali Lesti Kejora dan Rizky Billar.

MUI menilai tak ada masalah sama kali terkait akan nikah 2 kali yang dilangsungkan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Nikah siri dan nikah dihadapan Pegawai Pencatatan Sipil (PPN) antara Lesti Kejora dan Rizky Billar dianggap MUI bukan merupakan kebohongan publik.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akad Nikah 2 Kali, MUI: Itu Bukan Kebohongan Publik

Lesti Kejora dan Rizky Billar telah melangsungkan akad nikah pada 19 Agustus 2021 lalu, namun pernikahan tersebut masih menjadi perbincangan publik hingga detik ini.

Diketahui Lesti Kejora dan Rizky Billar nikah 2 kali, yaitu nikah siri dan nikah dihadapan PPN

Nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar dilangsungkan secara rahasia dan hadiri oleh keluarga kedua belah pihak pada April 2021 lalu.

Nikah kedua dihadapan PPN dilangsungkan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Agustus 2021 yang berlangsung dengan mewah dan disiarkan oleh stasiun televisi.

Baca Juga: KPI Jatim akan Cabut Laporan Jika Lesti Kejora dan Rizky Billar Mau Lakukan Ini

Usai diketahui Lesti Kejora dan Rizky Billar nikah 2 kali akhirnya menuai polemik dari berbagai pihak yang hangat jadi bahan perbincangan publik hingga saat ini.

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur (Jatim) melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Kamis, 7 Oktober 2021 terkait dengan pernikahan 2 kali yang dianggap sebagai tindakan pembohongan publik.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Niam Sholeh beri penjelasan soal nikah 2 kali Lesti Kejora dan Rizky Billar.

MUI menilai tak ada masalah terkait dengan nikah siri yang dilangsungkan oleh pasangan artis muda tersebut.

Keduanya diperbolehkan menikah lagi dihadapan PPN meskipun telah melakukan nikah siri sebelumnya.

"Jadi nikah lagi di hadapan PPN itu bukan kebohongan publik," jelas Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dari Instagram @pikiranrakyat.

Selain dianggap tidak melakukan pembohongan publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar juga tidak melanggar konteks fikih maupun konteks aturan undang-undang.

"Tidak ada masalah sama sekali dalam konteks fikihnya dan konteks aturan undang-undangnya, Asrorun Niam Sholeh menambahkan.

Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar baik pernikahan pertama maupun pernikahan kedua tidak ada masalah dan bukan merupakan tindakan pembohongan publik.

Demikian penjelasan MUI soal Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah 2 kali yang tuai polemik, namun bukan suatu permasalahan karena sudah sesuai dengan ketentuan agama maupun negara.***

 

Editor: Agung Prasetyo

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah