KENDALKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri penjelasan soal nikah 2 kali Lesti Kejora dan Rizky Billar.
MUI menilai tak ada masalah sama kali terkait akan nikah 2 kali yang dilangsungkan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Nikah siri dan nikah dihadapan Pegawai Pencatatan Sipil (PPN) antara Lesti Kejora dan Rizky Billar dianggap MUI bukan merupakan kebohongan publik.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akad Nikah 2 Kali, MUI: Itu Bukan Kebohongan Publik
Lesti Kejora dan Rizky Billar telah melangsungkan akad nikah pada 19 Agustus 2021 lalu, namun pernikahan tersebut masih menjadi perbincangan publik hingga detik ini.
Diketahui Lesti Kejora dan Rizky Billar nikah 2 kali, yaitu nikah siri dan nikah dihadapan PPN
Nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar dilangsungkan secara rahasia dan hadiri oleh keluarga kedua belah pihak pada April 2021 lalu.
Nikah kedua dihadapan PPN dilangsungkan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Agustus 2021 yang berlangsung dengan mewah dan disiarkan oleh stasiun televisi.
Baca Juga: KPI Jatim akan Cabut Laporan Jika Lesti Kejora dan Rizky Billar Mau Lakukan Ini