Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Dilaporkan oleh KPI Jatim

8 Oktober 2021, 15:39 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam 10 Tahun Penjara /YouTube Rizky Billar

KENDALKU - Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar) terancam 10 tahun penjara usai menyelenggarakan akad nikah pada Agustus lalu atas laporan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur (Jatim).

Lesti Kejora dan Rizky Billar diduga melakukan pembohongan publik pada acara akad nikah yang cara yang dilangsungkan secara mewah dan disiarkan melalui televisi.

Ancaman 10 tahun penjara bisa menjerat Lesti Kejora dan Rizky Billar Apabila kasus yang menimpanya bulan Oktober 2001 ini tak tak bisa terselesaikan.

Baca Juga: KPI Jatim Tak Lanjutkan Laporan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Syarat Ini Harus Dipenuhi

Pasangan artis muda Lesti Kejora dan Rizky Billar Tengah diuji di usia pernikahannya yang masih seumur jagung.

Di tengah kebahagiaan usia 5 bulan kandungan Lesti Kejora, keluarga Leslar malah mendapatkan ujian yang berat.

Dikabarkan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkena kasus pembohongan publik pada acara pernikahan yang dilangsungkan pada 19 Agustus 2021 lalu.

KPI Jatim telah melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Oktober 2021 itu di Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPID Jawa Timur Akan Cabut Gugatan Kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar, Asalkan Penuhi Syarat Ini

KPI Jatim tidak mempermasalahkan nikah siri antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar pada April lalu, bahkan KPI Jatim menganggap pernikahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan agama dan undang-undang.

KPI Jatim angkat bicara soal mekanisme pencatatan di KUA pada akad nikah yang kedua Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Kita permasalahan teknis pencatatan di KUA itu saja untuk edukasi kita yang kita harapkan yang disampaikan oleh klien kami itu mengedukasi publik," ujar Edi Prastio dikutip dari Kanal YouTube Star Story.

Lesti Kejora dan Rizky Billar disinyalir tak menyebutkan status belum pernah menikah bahwa kedua mempelai telah menikah Siri di KUA.

KPI Jatim menganggap Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan tindakan pembohongan publik atas dasar mekanisme pencernaan KUA yang dianggap tak sesuai tersebut.

Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun atas dugaan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang menimbulkan kegaduhan sebagaimana termaktub dalam UUD 1946 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 terkait dengan berita bohong.

KPI Jatim memberikan kesempatan kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas dugaan pembohongan publik.

Apabila Lesti Kejora dan Rizky Billar bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai langkah untuk mengurai kegaduhan di masyarakat maka KPI Jatim bakal menghentikan penuntutan terhadap Leslar.

Editor: Agung Prasetyo

Sumber: YouTube Star Story

Tags

Terkini

Terpopuler