Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog Mulai HUT RI ke-76, Wilayah ini Harus Beralih Langsung ke TV Digital

- 3 Agustus 2021, 18:31 WIB
Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog Mulai HUT RI ke-76, Wilayah ini Harus Beralih Langsung ke TV Digital
Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog Mulai HUT RI ke-76, Wilayah ini Harus Beralih Langsung ke TV Digital /Pixabay/Mohammed_Hassan

KENDALKU - Pemerintah Indonesia mengumukan bahwa pihaknya akan menghentikan siaran TV Analog mulai 17 Agustus 2021.

Pada HUT RI k076 itu, pemerintah melalui Dinas Kominfo akan mulai menghentikan operasional siaran TV Analog.

Warga Indonesia yang memiliki TV Analog harus mau beralih ke TV Digital dengan melalukan upgrading TV.

Baca Juga: Daftar Frekuensi Satelit Telkom 4 Bulan Agustus 2021 Lengkap: Trans TV, RCTI, MNC TV, NET TV dan Lainnya

Simak wilayah yang langsung terdampak penghentian operasional TV Analog dan harus berubah total ke TV Digital mulai HUT RI ke-76.

Diketahui, pemberhentian siaran TV Analog itu disasari oleh SE Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Pemberhentian operasiona TV Analog dan harus merubahnya ke TV Digtal akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia secara bertahap.

Di bawah ini merupakan jadwal tahapan perubahan operasional TV Analog ke TV Digital.

Baca Juga: TERBARU! Setting Frekuensi Satelit Telkom 4 Juli 2021 di TV Digital Trans TV, Indosiar, NET TV dan Lainnya

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V paling lambat 2 November 2022

Sejumlah wilayah yang terdampak perubahan operasional TV Analog ke TV Digital adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang

2. Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang

3. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontan

4. Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan

Bagi pengguna TV analog, bisa melakukan perubahan ke TV Digital dengan memakai set top box (STB).

Berikut ini merupakan cara pemasangan set top box di TV Analog supaya bisa menerima siaran TV Digital.

1. Pastikan daerah Anda tercover sinyal siaran TV Digital.

2. Mempunyai antena UHF di luar ruangan dan di dalamnya.

3. Pastikan TV Anda sudah dilengkapi dengan set box DVBT2.

4. Hidupkan TV dan ubah ke AV.

5. Pilih pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai saluran TV Digital.

Frekuensi satelit Telkom 4 untuk Trans 7 dan Trans TV akan bisa dipilih berdasarkan kualitas siaran, mulai Standard Definition (SD) di MPEG2 dan High Definition (HD) di MPEG4.

Jika Anda telah memakai saluran TV Digital, simak sejumlah pengaturan berikut ini untuk melakukan setting frekuensinya.

Kompas TV: Frekuensi SD 3720 Mhz, HD 4104 Mhz H 32727 : 1000

MNCTV: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

MNC Media: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

NET TV: Frekuensi SD 3986 Mhz: HD 3992 Mhz H 4400

Metro TV: Frekuensi 4080 H 32677

Trans Media (CNN Indonesia dan CNBC Indonesia): Frekuensi 3880 V 3200

ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000

Trans 7: Frekuensi SD 3906 H 6249, Frekuensi HD 3888 H 9599/9600

SCTV: Frekuensi 4005 Mhz H 9000

TVRI Nasional: Frekuensi 3921 Mhz H 3500

RTV: Frekuensi 3949 Mhz V 4333

Trans TV: Frekuensi 3888 H 9600

Global TV: Frekuensi; 4034 Mhz, H 16600

Indosiar: Frekuensi 4005 Mhz, H 9000

TV One: Frekuensi SD 4174 Mhz, Frekuensi HD 3720 Mhz, H 6000 : 32727

Inews TV: Frekuensi 4034 Mhz, H 16600

Demikian artikel mengenai wilayah yang terdampak peralihan operasional TV Analog ke TV Digital oleh pemerintah mulai HUT RI ke-76.***

 

 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah