KENDALKU - Pemerintah Indonesia mengumukan bahwa pihaknya akan menghentikan siaran TV Analog mulai 17 Agustus 2021.
Pada HUT RI k076 itu, pemerintah melalui Dinas Kominfo akan mulai menghentikan operasional siaran TV Analog.
Warga Indonesia yang memiliki TV Analog harus mau beralih ke TV Digital dengan melalukan upgrading TV.
Simak wilayah yang langsung terdampak penghentian operasional TV Analog dan harus berubah total ke TV Digital mulai HUT RI ke-76.
Diketahui, pemberhentian siaran TV Analog itu disasari oleh SE Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemberhentian operasiona TV Analog dan harus merubahnya ke TV Digtal akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia secara bertahap.
Di bawah ini merupakan jadwal tahapan perubahan operasional TV Analog ke TV Digital.