Pelajar, mahasiswa dan pengajar dengan nomor HP baru mendaftar untuk menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud hingga Desember 2021.
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Bantuan kuota data internet yang diterima peserta didik jenjang PAUD 7GB/ bulan.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat kuota internet sebesar 10GB / bulan
Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat bantuan kuota data internet sebanyak 12 GB / bulan. Sedangkan untuk para Dosen dan Mahasiswa 15 GB / bulan.
Selain itu syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan kuota internet gratis pada 2021.
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.