KENDALKU - Perlu diketahui bahwa ada foto selfie yang dilarang dibagikan di media sosial.
Foto selfie, kemudian dibagikan di media sosial saat ini sudah menjadi trend dan kebiasaan masyarakat Indonesia.
Disamping itu, pada kenyataannya ada foto selfie yang dilarang karena dapat merugikan diri sendiri.
Jika kamu pernah foto selfie menggunakan KTP, simpan foto itu baik-baik dan jangan disebarluaskan di media sosial.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Minta Mudik 2021 Dibatasi Usai Diperbolehkan Pemerintah
Baca Juga: Bupati Kendal Dico Ganinduto dan Wakil Menetri Perdagangan RI Tinjau Pasar Weleri
Baca Juga: Liga Champions Chelsea vs Atletico Madrid Prediksi dan Link Live Streaming Gratis via SCTV-TV Online
Foto selfie dengan KTP dan menyebarkan di media sosial adalah hal yang terlarang.
Pasalnya, ketika kamu melakukan hal itu, data pribadimu akan dicuri orang dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pencuri.