Berita Kas Keliling Hari Ini

Nasional

Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022

24 Agustus 2022, 12:25 WIB

Uang baru ini terdiri atas 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.00

Terpopuler

Kabar Daerah

x