Namun pendapatan lebih kuat memperbolehkannya.
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir
Baca Juga: Korea Open 2023 Tayang Dimana, TV Apa, Jam Berapa? Jadwal Siaran Langsung Korea Open 2023
bahwa hukum berhubungan intim boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.” bunyi penjelasan Imam Nawawi.***