BERAPA Denda dan Hukuman Penjara Guru Memotong Rambut Murid Siswa? Awas Hati-hati Bisa Kena Denda dan Penjara

- 5 November 2022, 21:48 WIB
Berapa Denda Guru Memotong Rambut Siswanya? Awas Hati-hati Ini Bisa Kena Pidana dan Denda
Berapa Denda Guru Memotong Rambut Siswanya? Awas Hati-hati Ini Bisa Kena Pidana dan Denda /unsplash.com



KENDALKU - Simak info berapa denda dan hukuman penjara guru memotong rambut murid siswinya di sini.

Banyak yang mencari tahu berapa denda dan hukuman penjara guru memotong rambuta murid siswanya.

Ini dia info berapa denda dan hukuman penjara guru memotong rambut murid siswanya yang sudah dirangkum.

Kasus guru memotong rambut sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lirik Lagu Berlayar Tak Bertepian, Ku Berlayar di Lautan Tidak Bertepian - Ella Viral di TikTok

Satu diantaranya ada di Majalengka, Jawa Barat. Seorang guru SD bernama AS nyaris dipenjara saat mendisiplinkan siswanya yang berambut gondrong. Hal serupa juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Komisioner KPAI Susanto menyayangkan kasus pendisiplinan oleh guru-guru tersebut harus berujung ke meja hukum. Menurutnya, guru bisa memberi teguran kepada siswa dengan cara yang lebih edukatif lagi.

“Tantangan guru zaman sekarang enggak mudah, makanya perlu membangun banyak strategi. Sepanjang misalnya siswa melanggar tata tertib itu tentu harus ada konsekuensi yang edukatif. Guru masih berpikir bahwa anak yang melanggar dapat sanksi. Padahal, logika hukum tidak bisa diterapkan dalam logika pendidikan,” ujar Susanto dilansir dari laman KPAI.

Susanto mengatakan, tidak semua jenis sanksi yang diberikan oleh guru terhadap muridnya di sekolah bisa diterima dengan baik. Meski niat sang guru baik, tetapi tidak serta merta guru dapat menerapkan pendisiplinan dengan cukur rambut ala kadarnya sebagai bentuk hukuman.

Baca Juga: APA Perbedaan Community Development, Community Empowerment dan Community Organization Adalah? Ini Jawabannya

“Harusnya kita lebih mencari formula yang edukatif. Sebab pendisiplinan itu cenderung dimaknai konotasinya dengan hukuman padahal paradigmanya itu pengembangan perilaku. Kalau hukuman itu efektif hanya untuk jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak mau mengikuti aturan dan norma,” papar Susanto.

“Kita harus lihat konteksnya. Kalau cukur rambut itu secara tuntas dan pantas saya kira (tindakan guru) enggak dianggap sebagai pelanggaran. Tidak sedikit guru cukur rambut enggak tuntas sebagai bentuk punishment. Itu yang sebenarnya yang enggak pantas,” imbuh Susanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, AS yang merupakan guru SDN Penjalin Kidul V nyaris dijebloskan ke dalam penjara dengan pidana percobaan karena mencukur rambut siswanya yang gondrong pada 19 Maret 2012. Tidak terima, orang tua siswa, I malah mencukur balik rambut AS dan mempolisikannya.

Dalam penyidikan dan dakwaannya, polisi dan jaksa mendakwa AS dengan UU Perlindungan Anak. Versi polisi dan jaksa, perbuatan AS mencukur siswa SD kelas III itu dinilai telah melakukan perbuatan diskriminasi dan penganiayaan terhadap anak hingga sang guru terancam 5 tahun penjara. AS dituding melanggar Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Baca Juga: The Golden Spoon Episode 14, 15, 16 Tayang Jam Berapa, Kapan Malam Ini? Jadwal dan Link Nonton

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal yang bersifat luas dan multitafsir itu digunakan oleh polisi dan jaksa untuk menjerat AS. Untuk memberatkan dakwaannya, jaksa juga memasukkan pasal sapu jagat dalam KUHP yaitu Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memaknai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: UPDATE HASIL Kualifikasi MotoGP Valencia 2022 Malam Ini 5 November: Jorge Martin Pole Position

Dengan tiga pasal ini pada 2 Mei 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pun mengamini dakwaan jaksa dan menyatakan AS telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak didiknya. Hukuman percobaan pun dijatuhkan. Kemudian hukuman ini dikuatkan di tingkat banding. Di mana Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sepakat dengan PN Majalengka untuk memberi hukuman kepada AS karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mencukur rambut siswanya.

Atas putusan tersebut, AS lalu mengajukan kasasi. Palu keadilan di ketok MA dan membebaskan AS. Pada 6 Mei 2014, hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan AS karena menilai sebagai guru, AS mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang atau gondrong dan apa yang sudah dilakukan terdakwa sudah menjadi tugasnya sehingga tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan tidak menyenangkan.***

Editor: Muh Adi

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x