Begini Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis untuk Nonton Siaran TV Digital, Dibagikan Kominfo

- 16 November 2022, 13:12 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

KENDALKU - Inilah tata cara daftar penerima Set Top Box (STB) gratis untuk menonton siaran TV digital, yang akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo.

Masyarakat dapat mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk bisa menonton siaran TV digital menggunakan televisi analog. 

Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibutuhkan dalam proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, yang mulai berlangsung 2022.

Baca Juga: Tutorial Download MP4 MP3 Video YouTube Menggunakan y2mate, Mudah Tanpa Aplikasi Apapun

Set Top Box gratis dapat diperoleh masyarakat yang memenuhi syarat penerima dan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuannya. 

Ada pembagian alat Set Top Box gratis sebagai program bantuan baru dari Kementerian Kominfo menjelang pergantian siaran televisi analog ke TV digital bertahap pada tahun 2022.

Kominfo saat ini mulai melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital secara bertahap, yang juga diiringi dengan membagikan Set Top Box gratis. 

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo yaitu terdaftar di data DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x