Set Top Box Dari Pemerintah, Siapkan NIK KTP Untuk Dapat Bantuan Ste Top Box Gratis Kominfo 2022

- 6 November 2022, 18:05 WIB
Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

KENDALKU – Cuman menggunakan NIK KTP sudah bisa daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) dan gratis dari Kominfo.

STB atau Set Top Box gratis Kominfo memang diberikan untuk masyarakat penerima bantuan dengan daftar pakai NIK KTP. 

Segera daftarkan NIK KTP masing-asing ke DTKS Kemensos, karena akan ada bantuan dari Kominfo berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022 ini.

Dengan terdaftar sebagai penerima bansos di DTKSKemensos, maka masyarakat juga bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: 10 Merek Set Top Box Terbaik 2022 Untuk Beralih ke TV Digital, Kualitas Siaran Bagus dan Jernih

Diketahui, dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis ini, Kominfo menggunakan data DTKS Kemensos sebagai acuan.

Segera siapkan NIK KTP, dan penuhi syarat-syarat lain untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x