LABEL HALAL TERBARU BPJPH Kemenag Berlaku Mulai 1 Maret 2022 Sebagai Bentuk Jaminan Produk Halal

- 12 Maret 2022, 20:35 WIB
Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional.
Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional. /Kemenag.go.id/

Baca Juga: Langkah-Langkah Pencairan BLT PIP Kemendikbud 2022 yang Wajib Kalian Ketahui

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x