KENDALKU - Kemnaker berencana kembali cairkan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi Kemnaker jika ingin mencairkan BSU BLT subsidi gaji di 2021.
Kemnaker menyebut pencairan BLT subsidi gaji atau BSU di 2021 bisa dilakukan jika telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI).
Baca Juga: Alhamdulillah Ada Kabar Baik Soal BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Bocoran Kemanker
Nantinya, jika telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu, Kemnaker bisa mencairkan BSU BLT subsidi gaji.
Namun, perlu diketahui juga bahwa pencairan BLT subsidi gaji di 2021 hanya akan ditujukan kepada sisa penerima tahun 2020.
Hal itu dikarenakan masih ada sisa penerima tahun 2020 yang belum ditransfer.
Diketahui pada 2020, pencairan BLT subsidi gaji dilakukan dalam dua gelombang.
Baca Juga: Kapan Jadwal Cair BLT Subsidi Gaji 2021? Cek Bocoran Kemnaker Terkait BSU 2021 Berikut Ini