KENDALKU - Lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam dikabarkan mencuri cumi di laut Indonesia.
Lima kapal asing berbendera Vietnam tersebut berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna Utara.
Lima kapal ikan asing illegal berbendera Vietnam itu sudah diidentifikasi, mereka adalah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).
Aparat juga turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut adalah jaring cumi.
Ini sangat berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).