Menjaring Cumi di laut Indonesia, KKP Bekuk Lima Kapal Ikan Illegal Berbendera Vietnam

- 15 April 2021, 17:15 WIB
KKP RI berhasil menangkap lima kapal motor nelayan asing berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri cumi di daerah perairan Natura, Kep. Riau.
KKP RI berhasil menangkap lima kapal motor nelayan asing berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri cumi di daerah perairan Natura, Kep. Riau. /Kepri.Antaranews.com/Jessica HW

KENDALKU - Lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam dikabarkan mencuri cumi di laut Indonesia.

Lima kapal asing berbendera Vietnam tersebut berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna Utara.

Lima kapal ikan asing illegal berbendera Vietnam itu sudah diidentifikasi, mereka adalah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).

Aparat juga turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

Baca Juga: Terkait Gugurnya Dua Guru di Papua, PB PGRI: Kami Menyesalkan Kejadian itu dan Mengutuk Keras Perbuatan KKB

Baca Juga: Dua Guru Gugur Karena KKB Papua, Unifah Rosyidi: Saya Harap Negara Dapat Melindungi Guru di Tanah Konflik

Baca Juga: Pemkab Kendal Gelar Tadarus Al Quran Setiap Hari Selama Ramadhan 2021, Begini Pesan Bupati Dico Ganinduto

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut adalah jaring cumi.

Ini sangat berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x