Karyawan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji di 2021, Ini Syarat dari Kemnaker!

- 17 Februari 2021, 13:55 WIB
ilustrasi BLT subsidi gaji
ilustrasi BLT subsidi gaji /Pixabay/5851928

Baca Juga: Wuihh! BSU Rp2,4 Juta Dicairkan di 2021, Kemnaker Sebut Kelompok ini Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji

Kemnaker sendiri menargetkan 12,4 juta pekerja/karyawan sebagai penerima BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020.

Menanggapi sisa penerima tersebut, Kemnaker mengaku mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji kepada sisa penerima BSU tahun 2020 di tahun 2021 ini.

Akan tetapi, Kemnaker juga menjelasakan bahwa pencairan bisa dilakukan jika data sisa penerima sudah valid.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Dikirim di 2021, Kemnaker Hanya Berikan BSU Rp2,4 Juta untuk Kelompok Ini

Baca Juga: Cek Rekening Segera! BLT Subsidi Gaji Ditransfer di 2021, Namun Penerima Tidak Banyak

"Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali." Tegas Kemanker.

Jika data penerima sudah valid, maka sisa penerima BSU tahun 2020 bisa mendapatkan BLT subsidi gaji di tahun 2021 ini. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x