Tersangka Rasisme Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Polri dan Dijerat Pasal Berlapis

- 27 Januari 2021, 14:44 WIB
Ketua  DPP Projamin, Ambroncius Nababan akhirnyata ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu 27 Januari 2021./Instagram/@ambroncius_nababan
Ketua DPP Projamin, Ambroncius Nababan akhirnyata ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu 27 Januari 2021./Instagram/@ambroncius_nababan /

KENDALKU - Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengatakan pihaknya langsung menahan Ambroncius Nababan, pada hari ini Rabu 27 Januari 2021.

Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: NONTON STREAMING dan SINOPSIS Episode 3 The Penthouse Tayang TRANS TV 27 Januari 2021 Pukul 18.30 WIB

"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," katanya.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1). Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Rasakan Dampak Negatif Setelah Divaksin, Siap Terima Dosis Kedua Besok

Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x