Polisi Akan Tindak Tegas Kerumunan Massa Malam Tahun Baru di Jakarta

- 15 Desember 2020, 21:13 WIB
Kombes Polri Yusri Yunus Polda Metro Jaya
Kombes Polri Yusri Yunus Polda Metro Jaya /PMJ News

KENDALKU - Jajaran Polda Metro Jaya menyatakan tidak diperkenankan adanya acara perayaan malam Tahun Baru 2021 di Jakarta.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan penindakan tegas bila ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat malam pergantian Tahun Baru 2021.

Penindakan pelanggar protokol kesehatan di malam Tahun Baru 2021 akan dilakukan dengan du acara, yakni secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan.

Penindakan mulai dari kerumunan massa di fasiltas umum sampai tempat usaha seperti kafe yang buka melebihi jam batas malam.

Baca Juga: Pemeriksaan Bupati Bogor Ade Yasin, Acara Megamendung Tidak Ada Izin Resmi

"Kita akan tindak tegas sesuai aturan kan di massa pandemi Covid-19 ini sudah jelas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

Pihaknya juga akan tetap mengwasi tempat atau lokasi yang sekiranya terindkasi menjadi tempat kerumunan massa di malam Tahun Baru.

“Kita akan tindak tegas secata persuasif dan tindakan tegas di lapangan. Contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan beberapa kafe yang ada yang memang melebihi jam dan melebih ketentuan isi (jumlah pengunjung, red)," terangnya.

Kombes Yusri kembali menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menutup tempat apabila masih melanggar aturan yang sudah ditentukan. Bahkan, pihaknya akan mencabut izin usaha tempat tersebut.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x