Pemerintah Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 11:30 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Lemhannas.go.id

KENDALKU – Pemerintah melarang segala bentuk perayaan malam pergantian tahun baru yang mengundang kerumunan.

Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan dan akan menaikkan jumlah kasus Covid-19.

Keputusan pelarangan perayaan malam tahun baru tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kepala Daerah di setiap provinsi tersebut untuk melarang perayaan malam pergantian tahun baru mendatang.

Luhut juga meminta implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Baca Juga: Berikut Tempat Sepi dari Keramaian, Cocok Jadi Pilihan Utama saat Liburan Natal

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ungkap Luhut dalam keterangannya, Senin 14 Desember 2020.

Untuk pendisiplinan masyarakat, lanjut Luhut, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x