KENDALKU - Polda Metro Jaya menaikan kasus kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan
Langkah tersebut diambil oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis 26 November 2020.
Menurut Yusri, usai melakukan analisis mulai dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, selanjutnya polisi menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut.
Baca Juga: Gantikan Posisi Edhy Prabowo, Luhut Minta Jajaran KKP Tetap Jalankan Program Seperti Biasa
"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkap Yusri.
Dirinya juga menyebutkan untuk ke depannya pihaknya akan kembali mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya, mulai dari keterangan saksi hingga bukti-bukti petunjuk lainnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat juga menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Liga Inggris Bolehkan Penonton Datang ke Stadion Bulan Depan