Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Gatot Nurmantyo: Pangdam Jaya Tidak Salah Jika Diperintah Atasan

- 27 November 2020, 09:45 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. /Puspa Perwitasari/Antara

KENDALKU - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengatakan dirinya tidak bisa menyalahkan siapapun dalam polemik pencopotan baliho Habib Rizieq yang dilakukan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di DKI Jakarta.

Menurut Gatot Nurmantyo, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," kata Gatot di sela konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring, di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Kalau memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, lanjut dia, pasti akan ada teguran.

Baca Juga: Liga Inggris Bolehkan Penonton Datang ke Stadion Bulan Depan

"Saya tidak bisa langsung 'judge' Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," katanya.

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," sambungnya.

Hanya saja, Gatot mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Tak Ingin Dijenguk

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x