KENDALKU - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandara Soekarno Hatta.
Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus ekspor benih lobster dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditangkap, politikus Partai Gerindra ini bersama dengan rekan-rekannya langsung menjalani rapid tes Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hasil tes pemeriksaan Covid-19, Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita dinyatakan negatif dari virus Corona. Namun ia tetap harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Ulama di Kendal Bantu Pemkab Kampanyekan Protokol Kesehatan dan Jaga Kondusifitas selama Pilgub
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dkk tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya rapid test Covid-19 sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid di lingkungan Rutan KPK," ungkap Ali Fikri, Kamis 26 November 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Edhy Prabowo rupanya tidak sendiri. KPK juga menangkap tersangka lainnya, yakni Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
Baca Juga: MH Disayat dan Disiram Air Panas Majikan Malaysia, Menlu Kecam Penganiayaan Pekerja Migran