KENDALKU - Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu menyatakan bahwa mayoritas calon kepala daerah (Cakada) mendapatkan sumbangan dari donatur sponsor pemenangan Pilkada.
"KPK menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan Pilkada," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Donatur atau sponsor inilah yang membuat kepala daerah terpilih cenderung melakukan tindakan korupsi demi membalas jasa kepada donatur tersebut atas dukungan dana yang telah diberikan selama masa pencalonan.
Dari hasil survei KPK pada 2018, pula, banyak donatur yang menyumbangkan uangnya kepada para calon kepala daerah agar jika nantinya menang dalam kontestasi, dapat dipermudah perizinannya, diberikan keleluasan untuk ikut tender proyek pemerintah.
Baca Juga: Relawan Tanggap Bencana Kendal Diperkenalkan Alat untuk Evakuasi Korban di Air
Mulai sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
Oleh karena itu pihaknya mengingatkan kepada cakada secara terbuka, dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Sebab, pelaporan tersebut dinilai sebagai ukuran integritas setiap peserta pilkada.
Baca Juga: Arab Saudi Berikan Vaksin Gratis bagi Warga yang Belum Terinfeksi
Baca Juga: Berlatih Keras Bagas dan Irfan Tak Ingin Masuk Daftar Coret Shin Tae Yong