MK Gelar Sidang Perdana Gugatan KSPI Uji Materi UU Ciptaker

- 24 November 2020, 12:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta

KENDALKU - Gugatan judical review atas UU Cipta Kerja oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja memasuki tahap sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana MK ini akan melakukan uji materi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama pasal-pasal nya.

Pihak para pemohon gugatan mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

Mereka didampingi oleh 12 pengacara dengan ada satu nama pengacara kondang Hotma Sitompul.

Baca Juga: Kemenag Gandeng Ulama dan Pakar Susun Materi Khutbah Jumat

"Saya bersama advokat senior Hotma Sitoempol dan 12 pengacara lainnya akan mendampingi KSPI, KSPSI, FSPMI, FSP-FARKES-RI, PUK SPEE FSPMI, PUK SP AMK-FSPMI serta tiga orang pekerja menghadiri sidang perdana Pembacaan Permohonan Uji UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Uji materi akan dipersoalkan pada pasal-pasal tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

Penggugat juga mempermasalahkan adanya kalimat frasa multi tafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan. 

Seperti besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x