Puasa Kafarat Sunnah Atau Wajib, Simak Pejelasannya Berikut Ini

- 8 September 2022, 14:00 WIB
Puasa Kafarat Sunnah Atau Wajib, Simak Pejelasannya Berikut Ini
Puasa Kafarat Sunnah Atau Wajib, Simak Pejelasannya Berikut Ini /unsplash.com/photos/Abdullah Inam

Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Jika tidak mampu kesemuanya maka tetap menjadi tanggungannya, jika mampu di kemudian hari maka wajib menunaikannya.

Hukum, Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat

Hukum puasa kafarat adalah wajib karena bertujuan untuk menutup dosa yang diperbuat sebelumnya.

Puasa Kafarat ini dilakukan 2 bulan berturut-turut, sedangkan tata cara pelaksanaannya sama dengan puasa wajib lainnya. Yang membedakannya hanya niat saja.

Niat puasa kafarat diperbolehkan dalam hati, namun jika ingin dilafadzkan bisa menggunakan berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”

Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.

Memberi Makanan Pokok pada 60 Orang Miskin

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x