PUASA KAFARAT, Hukum, Penyebab, Niat dan Tata Caara Melaksanakannya

- 2 September 2022, 14:09 WIB
PUASA KAFARAT, Hukum, Penyebab, Niat dan Tata Caara Melaksanakannya
PUASA KAFARAT, Hukum, Penyebab, Niat dan Tata Caara Melaksanakannya /Pixabay/

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2022, Bolehkan Menjalankan Puasa Ayyamul Bidh Sehari Saja?

1. tidak mampu membayar nazar.

2. Melakukan zihar kepada istrinya, berburu ketika ihram.

3. mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu atau Qiran.

Selain itu, ada sejumlah penyebab puasa kafarat lainnya, di antaranya:

4. Berhubungan Seksual di Siang Hari pada Bulan Ramadan

Pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan seksual pada siang hari di bulan Ramadan.

Apabila melanggar hal ini, umat Muslim wajib untuk menunaikan puasa kafarat. Adapun tata cara pelaksanaan puasa kafarat sama seperti ibadah puasa pada umumnya.

5. Membunuh Secara Tidak Sengaja

Seorang Muslim yang secara tidak sengaja membunuh, tidak direncanakan, dan tidak diinginkan oleh pelaku, wajib menjalankan ibadah puasa kafarat.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah