SYARAT Hewan Kurban dan Tips Memilih Sesuai Syariat

- 28 Juni 2022, 15:00 WIB
SYARAT Hewan Kurban dan Tips Memilih Sesuai Syariat
SYARAT Hewan Kurban dan Tips Memilih Sesuai Syariat /PEXELS/Simon Reza

KENDALKU - Hari raya Idul Adha umat Islam berlomba-lomba dalam kebaikan dengan menyisihkan sebagian hartanya.

Umat Islam berbondong menyerahkan binatang ternak terbaik atas nama Allah SWT, yang diserahkan untuk masyarakat sekitar terutama yang kurang mampu.

Menjelang hari raya Idul Adha, muslim yang wajib secara agama, tentu harus menyiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban.

Namun, ibadah kurban bukan hanya sekedar menyembelih dan membagikan daging kurban pada kerabat, tetangga atau fakir miskin saja.

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Arafah dan Tarwiyah 2022? Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah Berdasarkan Hadits

Sebab, sebelum melakukan itu, kita harus terlebih dahulu memilih hewan yang baik untuk dikurbankan.

Dalam Islam, memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan. Anda harus memperhatikan amalan atau syarat, dan termasuk kondisi serta kualitas hewan kurban.

Lantas bagaimana cara memilih hewan kurban yang tepat? Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Niat Puasa Arafah dan Keutamaannya Menjelang Idul Adha, Lengkap dengan Tata Caranya

Berikut adalah syarat hewan qurban dalam islam:

1. Jenis Hewan Kurban yang di Perbolehkan

Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an’am (binatang ternak).

Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.

2. Status Kepemilikan Hewan

Syarat yang kedua ialah bagaimana status kepemelikan hewan dan proses bagaimana Anda mendapatkan hewan tersebut.

Intinya hewan kurban tersebut harus didapati dengan cara halal dan bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, seperti hasil judi dan riba misalnya.

3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat.

Karena ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni:

  • Salah satu matanya buta.
  • Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
  • Hewan yang pincang.
  • Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.

4. Usia Hewan Kurban

Terdapat kriteria umur hewan kurban yang harus dijadikan patokan agar ibadah kurban sah. Berikut adalah kriterianya:

  • Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
  • Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
  • Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
  • Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

5. Kurban dengan Urunan / Patungan

Sebenarnya ibadah kurban ini cukup mudah untuk dijalankan, namun hal ini cukup krusial karena menyangkut keadaan ekonomi masing-masing.

Syarat yang terakhir adalah kurban bisa dilaksanakan secara rombongan.

Untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang, sementara kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah