Persiapan Idul Adha 2022, Inilah Syarat Hewan Qurban yang Diperbolehkan, Mau Sapi atau Kambing?

- 20 Juni 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi syarat hewan kurban Idul Adha diterima.
Ilustrasi syarat hewan kurban Idul Adha diterima. /PEXELS /Helena Lopes

KENDALKU - Sebagai persiapan menuju Idul Adha 2020, inilah syarat hewan qurban yang diperbolehkan.

Bagi Anda umat Muslim yang ingin berkurban maka wajib tahu terlewat dahulu syarat hewat qurban yang diperbolehkan, baik sapi ataupun kambing.

Adapu  menurut penanggalan kalender Islam, Idul Adha atau yang kerap disebut lebaran haji ini jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah.

Tahun 2022 ini, diperingati Idul Adha 1443 H jatuh pada 9 Juli 2022.

Adapun secara hisab imkan rukyat atau visibilitas hilal, menunjukkan bahwa 1 Dzulhijah 1443 H akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

Baca Juga: Fadillah Membaca Al Fatihah 41 Kali setelah Shalat Maghrib, Segala Hajat Akan Dikabulkan Allah

Perayaan hari raya Idul Adha dipastikan jatuh pada 9 Juli 2022 sehingga tersisa 20 hari lagi.

Hari raya Idul Adha umat Islam berlomba-lomba dalam kebaikan dengan menyisihkan sebagian hartanya.

Umat Islam berbondong menyerahkan binatang ternak terbaik atas nama Allah SWT, yang diserahkan untuk masyarakat sekitar terutama yang kurang mampu.

Berikut adalah syarat hewan kurban dalam islam:

1. Jenis Hewan Kurban yang di Perbolehkan

Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an’am (binatang ternak).

Baca Juga: Game Kuis Hari Bumi Sedang Banyak Dimainkan, Kalian Paling Mirip Hewan Apa?

Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.

2. Status Kepemilikan Hewan

Syarat yang kedua ialah bagaimana status kepemelikan hewan dan proses bagaimana kamu mendapatkan hewan tersebut.

Intinya hewan kurban tersebut harus didapati dengan cara halal dan bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, seperti hasil judi dan riba misalnya.

3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat. Karena ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni:

  • Salah satu matanya buta.
  • Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
  • Hewan yang pincang.
  • Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.

4. Usia Hewan Kurban

Terdapat kriteria umur hewan kurban yang harus dijadikan patokan agar ibadah kurban sah. Berikut adalah kriterianya:

  • Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
  • Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
  • Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
  • Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

5. Kurban dengan Urunan / Patungan

Sebenarnya ibadah kurban ini cukup mudah untuk dijalankan, namun hal ini cukup krusial karena menyangkut keadaan ekonomi masing-masing.

Syarat yang terakhir adalah kurban bisa dilaksanakan secara rombongan.

Untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang.

Sementara kurban kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.

Itah tadi syarat hewar kurban yang diperbolehkan, paling umum ditemukan di Indonesia ada sapi dan kambing.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah