Perlu diketahui, zakat tidak bisa diberikan pada sembarangan orang.
Zakat hanya bisa diberikan pada mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat.
Sebab, seperti yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Nah, agar lebih jelas lagi, berikut ini 8 mustahiq zakat yang berhak menerima zakat:
1. Al-Fuqara (Fakir)
Orang-orang fakir atau melarat adalah orang yang hidupnya amat sengsara, tidak memiliki harta dan tidak memiliki tenaga untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.
Seseorang disebut fakir ketika yang bersangkutan membutuhkan Rp 100.000 rupiah untuk mencukupi kebutuhan hariannya, namun hanya mampu mengumpulkan Rp 25.000 per harinya.
Oleh karena itu, golongan orang seperti ini disebut sebagai mustahiq zakat dan berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
2. Al-Masakin (Miskin)
Orang miskin berbeda dengan orang fakir. Dalam keadaan miskin, orang masih memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap, namun dalam keadaan serba kekurangan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.