Kenapa Memegang Istri Bisa Membatalkan Wudlu Suami? Gus Baha Bahas Fatwa Imam Syafi'i

- 17 Februari 2022, 15:37 WIB
Kenapa Memegang Istri Bisa Membatalkan Wudlu Suami? Gus Baha Bahas Fatwa Imam Syafi'i
Kenapa Memegang Istri Bisa Membatalkan Wudlu Suami? Gus Baha Bahas Fatwa Imam Syafi'i /Jasmine Carter/Pexels

KENDALKU - Gus Baha kali ini akan menjelaskan tentang fatwa Imam Syafi'i kenapa memegang istri bisa membatalkan wudlu suami.

Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan wudlu. Hal ini dijelaskan oleh Gus Baha merujuk pada fatwa Imam Syafi'i.

Dan hukum suami istri yang membatalkan wudlu ini digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat Islam di Indonesia. Berikut ini penjelasan lengkap dari Gus Baha tentang fatwa Imam Syafi'i.

Baca Juga: 25 Nama Bayi Laki-laki Islami Masa Kini Terbaru 2022, Cocok untuk Buah Hati Kesayangan

Baca Juga: INGAT! 10 Ucapan Ini Berdosa dan Tidak Boleh Diucapkan kepada Anak. Syekh Ali Jaber Ingatkan Para Orang Tua

Di dalam Islam, ada 7 orang yang disebut mahram, yaitu:

1. Ibu.
2. Anak perempuan.
3. Adik perempuan.
4. Tante dari pihak Ayah.
5. Tante dari pihak Ibu.
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.

Seperri yang diketahui, NU menganut Madzab Imam Syafi'i yang mana menyebut bahwa menyentuh Istri bisa membatalkan wudlu.

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudlu," kata Gus Baha.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah