Jangan Sampai Terlewat! Inilah Batasan Waktu Sholat Fardhu Berdasarkan Kitab Sullamut Taufiq

- 9 September 2021, 17:00 WIB
Jangan Sampai Terlewat! Batasan Waktu Salat Fardhu pada Kitab Sullamut Taufiq yang Harus Kamu Ketahui
Jangan Sampai Terlewat! Batasan Waktu Salat Fardhu pada Kitab Sullamut Taufiq yang Harus Kamu Ketahui /pexels-fuzail-ahmad
KENDALKU – Melaksanakan sholat fardhu adalah wajib bagi setiap umat muslim yang telah mukallaf (dewasa dan memenuhi syarat wajib salat).
 
Waktu pelaksanaan sholat fardhu telah dijelaskan pada kitab Sullamut Taufiq oleh Syekh Imam Nawawi al-Bantani.
 
Hukum melaksanakan sholat fardhu tepat pada waktu yang telah ditetapkan adalah wajib bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan suci dari haid atau nifas.
 
 
Orang yang dengan sengaja malalaikan kewajiban sholatnya, maka ia telah mendapat dosa besar.
 
Melaksanakan sholat fardhu tepat pada waktunya yaitu dengan tidak mendahului atau terlambat dari waktu yang telah ditetapkan.
 
Hukumnya haram melaksanakan sholat fardhu di luar waktu yang telah ditetapkan, kecuali ada alasan yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan salat tepat waktu, seperti tertidur atau terlupa.
 
Firman Allah pada Q.S Al-Ma’un ayat 4-5:
 
فَوَيلُ لِّلمُصَلِّينَ. الَّدينَ هُم عَن صَلَاتِهِم سَاهُونَ.
 
“Maka celakalah bagi orang yang salat. (Yaitu) orang-orang yang lalai terhadap salatnya.”
 
Orang-orang yang melaksanakan shplat di luar batas waktu yang telah ditetapkan, termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lalai.
 
Maka dari itu, kita harus mengetahui batasan waktu sholat fardhu.
 
1. Sholat Dhuhur
 
Waktunya terhitung sejak tergelincirnya matahari sampai bayang-bayang suatu benda sama dengan bayang-bayang benda itu sendiri, kecuali bayang-bayang istiwa’.
 
2. Sholat Ashar
 
Waktunya terhitung  setelah habisnya waktu dhuhur sampai terbenamnya matahari.
 
3. Sholat Maghrib
 
Pelaksanaanya diantara sesudah terbenamnya matahari sampai terbenamnya mega merah.
 
4. Sholat Isya’
 
Waktu pelaksanaan antara sejak habisnya waktu maghrib sampai terbitnya fajar shadiq.
 
5. Sholat subuh
 
Dilaksanakan diantara sesudah habisnya waktu isya’sampai terbitnya matahari.
 
Waktu fajar terdapat dua macam, yaitu:
 
1. Fajar Kadzib
 
Cahaya yang membentang di sebelah timur, dari bawah ke atas.
 
Waktu ini terjadi sebelum fajar shadiq, dimana matahari masih sangat jauh dari kita.
 
2. Fajar Shadiq
 
Cahaya yang membentang di sebelah timur, dari arah selatan ke utara.
Cahaya tersebut adalah sinar matahari yang masih terhalang oleh bumi, namun keberadaannya  sudah dekat.
 
Apabila seseorang meninggalkan salat fardhu tanpa adanya hal yang menghalanginya, misal haid atau nifas, maka wajib me-qadha (mengganti) salat yang telah ditinggalkannya.
 
Wajib pula mengganti bagi orang-orang yang meninggalkan waktu salat ketika penghalang untuk melaksanakan salat telah hilang.
 
Kewajiban mengganti itu terjadi apabila masih ada cukup waktu untuk melaksanakan meskipun hanya cukup untuk membaca takbiratul ihram sebelum habisnya batas waktu salat.
 
Demikian penjelasan mengenai batas-batas waktu sholat fardhu yang harus diketahui seorang muslim.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah