Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia

19 April 2023, 10:23 WIB
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Dibayarkan dengan Uang? Berapa Besaran Zakat Fitrah di Indonesia /Foto : Pizabay/

KENDALKU- Zakat fitrah memiliki ketentuan dan hukum yang membedakannya dari zakat lain. Simak panduan untuk mengenal zakat fitrah lebih dalam.

Tak hanya puasa, berzakat juga merupakan kewajiban seorang muslim yang harus dibayar pada waktu tertentu. Salah satunya adalah zakat fitrah yang dibayar saat bulan Ramadan.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki (orang yang memenuhi syarat membayar zakat).

Zakat fitrah sifatnya wajib dan harus dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang idul fitri.

Baca Juga: Drakor Oasis Episode 14 Tayang Kapan, Jam Berapa? Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Oasis Sub indo

Lebih rinci lagi, pembayaran zakat fitrah sudah harus dilakukan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Zakat Fitrah menurut syara’, “Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245)

Membayar zakat fitrah memiliki ketentuan-ketentuan yang harus Anda ketahui, artikel ini bertujuan untuk memberi Anda informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Yuk, baca selengkapnya di bawah ini.

Hukum Zakat Fitrah

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?
1. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Zakat Fitrah? Cek 8 Golongan yang Berhak Jadi Penerima Zakat Fitrah Lengkap

Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan.

Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.

2. Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Anda sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum Anda menafkahkan sebagian harta yang Anda cintai.” (Ali Imran: 92)

Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai.

Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang.

Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat wajib zakat fitrah, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: LINK NONTON Drakor Oasis Episode 13 Sub Indo Via VIKI dan KB2S Ada di Sini, Gunakan Link Berikut!

Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam.
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
3. Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan atau menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Sedangkan kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Bahan Pokok

Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa membayar zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang.

Mereka menetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok.

Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)

Membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan seperti apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang)”.

Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Zakat fitrah harus dibayar berupa makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras.

Besaran Zakat Fitrah di Indonesia

Besarnya pembayaran zakat fitrah di Indonesia biasanya adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter.

Sebenarnya, zakat fitrah tidak harus dengan beras, akan tetapi bisa menyesuaikan dengan makanan pokok tiap daerah.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”

Zakat fitrah juga bisa dengan uang tunai mengikuti harga bahan pokok di wilayah tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan zakat fitrah setara dengan uang Rp45.000/jiwa.

Hal ini berbeda dengan ketentuan di Palembang yang menetapkan Rp30.000/jiwa.

Begitu juga di Kalimantan Selatan yang menetapkan Rp45.000/jiwa setara berasa ganal/biasa dan sejenisnya.

Jadi, sangat dianjurkan kalau Anda cek ketentuan pemberian zakat fitrah di daerah Anda ya, Anda!

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa dibayar kapan saja selama dalam bulan Ramadan. Namun ada 5 waktu yang perlu Anda ketahui ketika menunaikan zakat fitrah:

1. Waktu wajib: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah yaitu saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadan dan sedikit Bulan Syawal, atau malam takbiran.

2. Waktu Jawaz: Rentang waktu ini adalah ketika masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

3. Waktu yang Dianjurkan: Waktu ini berlaku pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Waktu ini sangat sempit, sehingga umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

4. Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.

5. Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha (mengada).

Dalam setiap harta yang Anda miliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya.

Dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk mereka yang berhak mendapatkannya, tentu akan mensucikan harta kita.***

Editor: Devana Dea Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler