KENDALKU - Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika melarang adanya pesta kembang api menjelang libur Nataru tahun 2022.
Upaya Kapolres Semarang dalam melarang pesta kembang api tersebut bertujuan untuk mencegah adanya lonjakan gelombang Covid-19.
Maka dari itu, Kapolres Semarang berupaya untuk meningkatkan penjagaan prokes di sejumlah Gereja dan beberapa titik keramaian.
Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Hadiri Pemakaman Anggota TNI Asal Kendal yang Gugur di Papua
Hal ini merupakan salah satu kinerja Kapolres Semarang yang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19.
Kapolres Semarang melakukan larangan pesta kembang api tersebut bertujuan untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun baru 2022.
Larangan pesta kembang api menjelang libur Nataru tahun 2022 tersebut ternyata sudah dibahas melalui rapat internal Polres Semarang bersama seluruh jajarannya.