KENDALKU – Pemerintah Kendal sudah membuka pendaftaran vaksinasi keliling desa bagi masyarakatnya.
Kabarnya, vaksinasi keliling desa ini diperuntukkan bagi Anda yang berusia minimal 18 tahun ke atas.
Sebagai bentuk gerakan vaksin di Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19, vaksinasi keliling desa Kendal ini menjadi salah satu caranya.
Untuk Anda warga Kendal ataupun yang bukan asli warga Kendal kalian tetap bisa mengikuti vaksinasi dengan syarat sebagai berikut :
Persyaratan mendaftar vaksinasi keliling desa :
- Masyarakat usia 18 tahun ke atas
- Wajib melampirkan KTP Kendal
- Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Kendal, maka wajib melampirkan surat domisili
- Tidak sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 6 bulan terakhir
- Kondisi sehat
Selain syarat di atas dalam mendaftar vaksin ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika akan mendaftar. Simak penjelasannya berikut ini :
Informasi penting ketika akan mendaftar vaksinasi keliling desa :