Ketua Lindungi Hutan Kendal Sebut Tumpukan Limbah Pemotongan Ayam Citra Dewi Broiler Melanggar Undang-undang

- 28 Agustus 2021, 18:32 WIB
Ketua Lindungi Hutan Kendal Sebut Tumpukan Limbah Pemotongan Ayam Citra Dewi Broiler Melanggar Undang-undang
Ketua Lindungi Hutan Kendal Sebut Tumpukan Limbah Pemotongan Ayam Citra Dewi Broiler Melanggar Undang-undang /Insatagram.com/@_cahyo.p27/

KENDALKU - Ketua Lindungi Hutan Kendal, Febriyanto Cahyo P mengungkapkan bahwa tumpukan limbah pemotongan ayam Citra Dewi Broilrer di Weleri telah melanggar Undang-undang.

Kata Ketua Lindungi Hutan Kendal, Febriyanto Cahyo P, hal tersebut sudah merusak lingkungan, dan ekosistem di dalamnya yang terkena limbah tersebut akan mati.

Lebih lanjut, Ketua Lindungi Hutan Kendal, Febriyanto Cahyo P ingin ada tindak lanjut terkait limbah pemotongan ayam Citra Broiler di Weleri.

Baca Juga: Pemilik Pemotongan Ayam Citra Dewi Broiler Sepelekan Limbah: Hanya Tumpukan Sedikit, Panggil Orang, Saya Bayar

"Menurut saya itu sudah melanggar aturan, dan dari Bupati Kendal saya harap untuk memerintahkan dinas terkait untuk menindak lanjuti berkaitan hal tersebut, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali," tegasnya melalui keterangan tertulis.

Dia merinci, perilaku pembuangan limbah di sungai tersebut telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Konservasi Sungai.

Padahal, kata Febri dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) sudah dijelaskan bahwa perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH.

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca Juga: Pencari Ikan Merasa Gatal Jika Kulitnya Terkena Air Limbah Pemotongan Ayam Citra Dewi Broiler

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah