1. Peserta didik PAUD: 7 GB/bulan,
2. Peserta didik Dikdasmen (SD, SMP, SMA): 10 GB/bulan,
3. Pendidik PAUD dan Dikdasmen: 12 GB/bulan,
4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Adapun untuk bantuan UKT, mahasiswa dapat mendaftarkan diri di perguruan tinggi masing-masing.
Dengan begitu, bantuan akan diproses ke Kemendikbudristek.
Harapan Bupati Dico Ganinduto juga disampaikan dalam unggahan instagramnya tersebut.
"Semoga bantuan ini dapat memberikan motivasi dan membantu adik-adik sekalian dalam menuntut ilmu meski di tengah keterbatasan ini. Semangat!" ujar Dico Ganinduto.
Dengan demikian, Bupati Dico Ganinduto berharap agar pelajar di Kendal dapat memanfaatkan dengan baik bantuan kuota internet dan UKT untuk menunjang pembelajan.***