Namun, sebelum melakukan pendaftaran vaksinasi masal di Curug Sewu Patean, Anda bisa menyimak syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
Syarat Pendaftar Peserta Vaksinasi Masal Kabupaten Kendal
1. Warga atau masyarakat Kabupaten Kendal berusia 12 tahun katas.
2. Wajib melampirkan KTP atau KK Kendal bagi yang belum memiliki KTP.
3. Tidak sedang terkonformasi positif Covid-19 selama tiga bulan terakhir.
4. Kondisi badan sehat tanpa batuk, pilek ataupun demam.
5. Bagi masyarakat yang berdomisili di Kendal tapi tak punya KTP Kendal, wajib melampirkan surat domisili.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk mengisi formulir pendaftaran vaksinasi masal.
Berkas yang Harus Disiapkan
1. Foto KTP atau KK bagi yang belum punya KTP