Polrestabes Semarang Minta Pengendara di Perbatasan Kendal Putar Balik Jika Tak Penuhi Syarat Ini

- 11 Juli 2021, 17:00 WIB
Perbatasan Kendal Salah Satu Lokasi Penyekatan Polrestabes, Jika Tidak Menuhi Syarat Ini Maka Disuruh Putar Balik.
Perbatasan Kendal Salah Satu Lokasi Penyekatan Polrestabes, Jika Tidak Menuhi Syarat Ini Maka Disuruh Putar Balik. /Dok Polrestabes Semarang/

KENDALKU - Polrestabes Semarang lakukan penyekatan di 26 titik lokasi, perbatasan Kendal salah satu lokasi penyekatan.

Penyekatan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang di 26 titik khususnya di perbatasan Kendal pemeriksaan salama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Setiap Masyarakat yang melaju di perbatasan Kendal ataupun di 26 titik lokasi yang dilakukan oleh Polrestabes harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Klik Link Pendaftaran Vaksinasi Massal di Pendopo Kabupaten Kendal Senin 12 Juli 2021

Syarat tersebut telah disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasatlantas.

Adapun syarat tersebut telah disampaikan melalui himbauannya kepada masyarakat yang akan melaju di perbatasan tersebut.

Syarat tersebut Masyarakat harus menyiapkan Surat keterangan negatif swab PCR atau antigen, Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, Menyiapkan surat tanda registrasi pekerja ( STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Apabila tidak memenuhi salah satu syarat tersebut maka petugas meminta untuk putar balik.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tangani Produksi Oksigen Samator di Kendal yang Terhenti Karena Listrik Padam Pada Sabtu Lalu

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah