KENDALKU - Ini dia syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
Program BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp1,2 juta akan cair pada tahun 2021 untuk pelaku UMKM Kendal, berikut syarat penerima yang harus dilengkapi agar bisa dapat.
Terdapat enam syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau program BPUM 2021.
Berikut ini adalah persyaratan, ketentuan dan prosedur pencairan BLT UMKM Kendal Rp1,2 Juta yang wajib Anda ketahui.
Baca Juga: Hartopo Resmi Jadi Bupati Kudus, Ganjar Pranowo: Lakukan Reformasi Birokasi dan Recovery Ekonomi
Baca Juga: Liga Inggris Liverpool vs Aston Villa Prediksi Line Up dan Link Live Streaming TV Online Gratis
PERSYARATAN
Berikut ini adalah persyaratan pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
1. SKU (Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BPUM.
2. Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya.
4. Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
6. Nomor HP Aktif.
KETENTUAN
Berikut ini adalah ketentuan pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
1. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima fasilitasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR senilai Rp1,2 Juta.
2. Pelaku Usaha Mikro adalah yang punya asset yang diluar tanah dan bangunan maksimal satu meter dan omset per tahun maksimal 2 meter.
3. Calon penerima BPUM bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
PROSEDUR
Berikut ini adalah prosedur pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
1. Calon penerima BPUM mendaftarakan diri ke Desa atau Kelurahan Setempat dengan membawa persyaratan di atas.
2. Desa atau Kelurahan menyerahkan daftar calon penerima BPUM beserta lampirannya kepada Camat di wilayah kerjanya.
3. Camat memverivikasi kelengkapan berkas dan menyerahkannya kepada Disperinkop UKM Kendak selaku Pokia pengusul BPUM.
4. Disperinkop UKM Kendal melakukan pembersihan dan validasi data dan akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.
Pencairan oleh Kuasa Penguasa Anggaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Langsuung ke rekening penerima BPUM.
2. Melalui Bank penyalur BPUM.
3. Melalui PT Pos Indonesia.
Pendaftaran penerima BPUM 2021 di Kendal ini diasari oleh Permenkop UKM No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional pada Masa Pandemi Covid-19 dan Permenkop No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan BPUM tahun 2021.
DISCLAIMER:
1. Informasi yang belum tertera akan diinformasikan pada waktu selanjutnya oleh Disperinkop UKM Kendal.
2. Mekanisme terkait dengan prosedur pendaftaran BPUM setiap daerah berbeda-beda.
3. Apabila ada pertanyaan, bisa ditanyakan langsung kepada Disperinkop UKM Kabupaten Kendal.***