Kendal Tetapkan Pembatasan WFH dan Jam Operasional selama PPKM 11-25 Januari 2021

- 14 Januari 2021, 09:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan rapat terkait Surat Edaran Gubernur sekaligus Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM di Wilayah Kabupaten Kendal
Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan rapat terkait Surat Edaran Gubernur sekaligus Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM di Wilayah Kabupaten Kendal /Pemkab Kendal/

KENDALKU – Dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Kendal menerapkan pembatasan WFH dan jam operasional.

Untuk menentukan pembatasan WFH dan jam operasional, Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan rapat terkait Surat Edaran Gubernur sekaligus Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM di Wilayah Kabupaten Kendal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha menjelaskan, jika sebelumnya Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) memiliki perbandingan 50%-50%

Namun saat ini perbandingan menjadi 75%WFH dan sisanya WFO.

Baca Juga: Nakes Kendal Terpapar Covid-19, Begini Kondisi RSUD Soewondo

Pada dasarnya pemberlakuan pembatasan jam malam dibatasi pada pukul 19.00 namun beberapa kegiatan lain masih tetap mengacu pada Perbup 67 Tahun 2020.

Selain itu terkait kegiatan keagamaan selain ibadah telah dihimbau untuk libur sementara hingga tanggal 25 atau hingga akhir bulan Januari.

Dia menambahkan pembatasan selama PPKM di Kendal seluruhnya akan mengacu pada Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur, adapun terdapat beberapa perbedaan untuk pelaksanaan rinci kita pakai Perbup 67.

Baca Juga: Masih Siaran Langsung, Link Live Streaming Vaksinasi Jateng, Ganjar: Rasanya Kayak Dicokot Semut

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pemkab Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah