Kapolda Jateng Akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks di Masa PPKM Darutat: Kita Jerat UU ITE

8 Juli 2021, 14:52 WIB
Kapolda Jateng ancam penyebar hoaks di masa PPKM Darurat /Dok. Humas Prov Jateng/

KENDALKU - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengancam akan menindak tegas para penyebar kabar hoaks tentang Covid-19 di masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Ancaman untuk para penyebar hoaks itu disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada saat gelar pasukan penanganan Covid-19 di kompleks Alun-alun Karanganyar Kamis, 8 Juli 2021.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, para penyebar hoaks di masa PPKM Darurat Jawa-Bali akan dikenakan pasal UU ITE.

Baca Juga: Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Rusun Asrama Brimob Srondol Semarang, Ini Tujuannya

Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut saat ini berita hoaks masih beredar di tengah masyarakat.

"Kemudian adanya berita hoaks yang masih mendominasi di masyarakat." Tegas Kapolda Jateng sebagaimana keterangan yang diterima Kendalku.

Tentunya berita hoaks di tengah pandemi bisa membuat masyarakat gaduh.

Oleh karena itu, Polda Jateng menjadikan penanganan berita hoaks menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Kasus Positif Jateng Melonjak, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi: Penyebabnya Karena Tradisi Masyarakat

Melanjutkan keterangannya, Kapolda Jateng menyebut pihaknya akan menjerat penyebar berita hoaks dengan UU ITE.

"Mengagduhkan dengan berita-berita yang tidak benar dan menyesatkan. Kepada mereka penyebar hoaks akan kita jerat dengan UU ITE," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol AHmad Luthfi. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler