Pemerintah Malaysia Wajibkan Majikan Biayai Vaksinasi

- 6 Januari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19./
Ilustrasi vaksin Covid-19./ /Pexels/Gustavo Fring

KENDALKU – Pemerintah Malaysia mewajibkan majikan untuk membiayai imunisasi atau vaksinasi pekerjanya.

Pemerintah Malaysia menganggap perlu adanya vaksinasi secara menyeluruh, baik majikan maupun pekerja yang ada di sana.

Hal tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan seluruh warga Malaysia secara umum.

Pemerintah Malaysia menilai akan sulit menghentikan pandemi jika yang mendapatkan akses vaksinasi hanya sebagian orang.

Baca Juga: 6 Jenis Usaha Ini Yang Menerima Bantuan Modal Lulusan Program KPM PKH Graduasi Rp 3,5 Juta Kemensos

Selain itu, majikan juga dibebankan untuk membiayai uji pendeteksian Covid-19 sesuai dengan pasal 24J (f) Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja 1990 (Akta 446).

"Perintah ini menyusul arahan pemerintah berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pencegahan dan Kawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Akta 342) yang menetapkan semua pekerja asing menjalani tes Covid-19 dengan majikan menanggung biayanya," ujar Menteri Sumberdaya Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravan di Putrajaya, Rabu 6 Januari 2021.

Dia mengatakan mulai 11 Januari 2021 Pasukan Satuan Tugas Program Tes Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM), Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) dan Kantor Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan (JKKP) akan melaksanakan operasi khusus ke tempat majikan yang menggaji pekerja asing bertujuan untuk meningkatkan tahap kesadaran majikan dalam membendung dan mencegah penyebaran penyakit menular.

Baca Juga: PSBB 11-25 Januari 2021, Mal Tutup 19.00, Tamu Restoran Dibatasi Maksimal 25 Persen

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah