Pilih Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Siap Mental Dipenjara Atas Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

- 13 November 2020, 07:45 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel /Akun Official Instagram Vanessa Angel

KENDALKU - Vanessa Angel memilih tidak melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim, yaitu tiga bulan penjara atas penyalahgunaan psikotropika.

Dia memilih untuk menerima dan menghabiskan sisa masa tahanan di penjara.

“Ya dia sudah siapin mental ya. Sudah menyiapkan semuanya,” ujar kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, Kamis 12 November 2020.

Dengan keputusannya menerima vonis hakim, Vanessa Angel diperkirakan mendekam di penjara selama 48 hari.

Baca Juga: Diduga Api Dari Lantai 2 Pasar Weleri, Bikin Pedagang tak berkutik selamatkan Barang dagangannya

Masa hukuman Vanessa dalam vonis telah dihitung sejak mulai ditetapkan sebagai tahanan kota.

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti memiliki 20 butir pil Xanax.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah, yakni melalui resep dokter. Hakim menyebut resep Vanessa yang diperoleh dari dr Maxwaddi Maas itu tidak berlaku lagi.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah