Pria Nikahi Kambing Viral di Medsos, Staff Ahli Kemenag: Kreatif Boleh tapi Jangan Tabrak Syariat Islam

- 12 Juni 2022, 17:00 WIB
Demi Konten, Pria Ini Rela Menikah Dengan Kambing, Nama 'Pengantin' Wanitanya : Sri Rahayu Binti Bejo!. Nampak Arif Syaifullah ketika menikahi seekor kambing (Foto : Tangkapan YouTube / POSJAKUT/ Nur Aliem Halvaima)
Demi Konten, Pria Ini Rela Menikah Dengan Kambing, Nama 'Pengantin' Wanitanya : Sri Rahayu Binti Bejo!. Nampak Arif Syaifullah ketika menikahi seekor kambing (Foto : Tangkapan YouTube / POSJAKUT/ Nur Aliem Halvaima) /

KENDALKU – Seorang pria saat ini viral di media sosial setelah mebagikan konten video dirinya menikah dengan seekor kambing.

Pria yang menikahi seekor kambing tersebut bernama Saiful Arif, warga dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Konten dirinya menikahi seekor kambing mendapat berbagai komentar dari warganet, termasuk Staff Ahli Menteri Agama, Prof. Abu Rokhmad.

Staff Ahli Menteri Agama, Prof. Abu Rokhmad menyayangkan konten menikahi kambing yang dibuat pria asal Gresik tersebut.

Baca Juga: Jadwal Rilis One Piece Chapter 1053, Younko dan Harga Bounty Baru Kru Topi Jerami Setelah Kekalahan Kaido

Prof. Abu Rokhmad menilai bahwa apa yang dilakukan pria tersebut telah melampaui batas.

Prof. Abu Rokhmad menganggap bahwa konten yang dibuat pria tersebut telah menabrak aturan hukum.

Bahkan juga telah menabrak ajaran dan syariat Islam.

“Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam," ujar Staff Ahli Menteri Agama, Prof. Abu Rokhmad dikutip  dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Prof. Abu juga mengingatkan untuk tidak menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon.

"Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia, lebih-lebih di hadapan Allah SWT," tambahnya.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Scrolling Text I Love You Ayang yang Viral di TikTok dan Bisa untuk Kado Kesayangan

Staff Ahli Menteri Agama tersebut juga menegaskan bahwa perkawinan dalam Islam sudah diatur secara jelas dan rinci dalam Al-Qur’an dan hadits.

Baik dari hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hingga hukum perkawinan, telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Ia juga menambahkan bahwa dalam syariat Islam, pernikahan hanya bisa dilakukan antar sesama manusia.

Yakni antara laki-laki dengan perempuan.

Ia juga mengaskan bahwa para ulama telah menegaskan bahwa pernikahan manusia dan hewan hukumnya haram secara mutlak.

Prof. Abu Rokhmad juga mengatakan bahwa perilaku menikahi kambing tersebut bisa saja membuat pria tersebut menjadi murtad tergantung dari motif melakukannya.

“Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam,” ucapnya.

Guru Besar Sosiologi Hukum UIN Walisongo Semarang itu, juga meminta pria tersebut untuk segera bertobat jika niat niat dari membuat konten tersebut adalah untuk lelucon.

Tindakan tersebut juga dianggap sebagai tidakan yang tidak baik apalagi untuk seorang musilm

"Ia jelas berdosa tetapi tetap muslim. Ia wajib bertobat kepada Allah Swt.

“Jadi, jangan pernah jadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena, minimal, pemeluk agama tersebut pasti akan tersinggung akibat perbuatan tidak bijak tersebut," tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk berhati-hati dalam berucap dan bertindak apalagi hal yang berkaitan dengan agama.

Hal tersebut bisa saja mendapat konsekuensi terhadap akidah dan keyakinan diri seseorang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah