Prof. Abu juga mengingatkan untuk tidak menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon.
"Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia, lebih-lebih di hadapan Allah SWT," tambahnya.
Staff Ahli Menteri Agama tersebut juga menegaskan bahwa perkawinan dalam Islam sudah diatur secara jelas dan rinci dalam Al-Qur’an dan hadits.
Baik dari hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hingga hukum perkawinan, telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Ia juga menambahkan bahwa dalam syariat Islam, pernikahan hanya bisa dilakukan antar sesama manusia.
Yakni antara laki-laki dengan perempuan.
Ia juga mengaskan bahwa para ulama telah menegaskan bahwa pernikahan manusia dan hewan hukumnya haram secara mutlak.
Prof. Abu Rokhmad juga mengatakan bahwa perilaku menikahi kambing tersebut bisa saja membuat pria tersebut menjadi murtad tergantung dari motif melakukannya.
“Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam,” ucapnya.