Pengacara Lesti Kejora dan Rizky Billar, Theo Cosner Beri Tanggapan Soal Tuntutan Permintaan Maaf ke Publik

- 13 Oktober 2021, 12:53 WIB
Pengacara Lesti Kejora dan Rizky Billar Beri Tanggapan
Pengacara Lesti Kejora dan Rizky Billar Beri Tanggapan /YouTube Rizky Billar

KENDALKU - Pengacara Lesti Kejora dan Rizky Billar, Theo Cosner beri tanggapan soal tuntutan permintaan maaf kepada publik yang diminta oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim.

KPI Jatim meminta Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan permintaan maaf kepada publik atas tuduhan pembohongan publik soal nikah dua kali.

Theo Cosner mengutip pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal akad nikah 2 kali Lesti Kejora dan Rizky Billar yang bukan merupakan pembohongan publik.

Baca Juga: Lesti Kejora-Rizky Billiar Masih Ditunggu Permintaan Maaf ke Publik, Ini Kata Pengacaranya

Lesti Kejora dan Rizky Billar kerap disapa Leslar tengah dilanda berbagai cobaan usia pernikahan hingga saat ini.

Ditengah kebahagiaan Dede sapaan Lesti Kejora hamil 6 bulan ada berbagai pihak yang masih mempersoalkan pernikahan pada Agustus lalu.

Lesti Kejora dan Rizky Billar dianggap melakukan pembohongan publik atas penyelenggaraan akad nikah dua kali.

Dilansir dari saluran YouTube Intens Investigasi pada 12 Oktober 2021, menyebutkan KPI Jatim menunggu itikad baik Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan permintaan maaf kepada publik.

Edy Prastyo dari KPI Jatim tidak mempermasalahkan nikah siri antara Lesti Kejora dan Rizky Billar karena sudah sudah dianggap sesuai dengan ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Simpan Bukti Komentar Jahat dari Haters, Lesti Kejora akan Laporkan ke Polisi?

KPI Jawa Timur mempermasalahkan mekanisme pencatatan pernikahan hadapan KUA.

Prosedur pencatatan pernikahan Leslar dianggap sebagai sebuah pembohongan publik.

Pengacara Lesti Kejora dan Billar, Theo Cosner beri tanggapan soal tuduhan pembohongan publik yang disangkakan oleh KPI Jatim.

Theo Cosner mengutip penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa soal akad nikah 2 kali bukanlah suatu permasalahan.

"Bahwa mengatakan ijab kabul dua kali itu gak boleh, ternyata MUI sendiri sudah mengatakan boleh artinya tuntas masalah itu, ujar Theo Cosner.

MUI memberikan keterangan soal nikah 2 kali bukan merupakan pembohongan publik. Nikah siri sah dihadapan agama dan nikah dihadapan PPN juga diperbolehkan.

Dari sudut pandang para ustadz juga tidak mempermasalahkan soal nikah siri, seperti yang disampaikan oleh Ustad Solmed.

"Misalnya salah satu contoh ustad Solmed clear mengatakan tidak jadi masalah," lanjutnya.

Pengacara Lesti Kejora dan Rizky Billar, Theo Cosner beri tanggapan yang menyebutkan tidak pembohongan publik pada akad nikah 2 kali Leslar sesuai dengan pendapat MUI maupun Ustad Solmed.***

Editor: Agung Prasetyo

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah