Tanggapan MUI Soal Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar: Nikah Lagi di Hadapan PPN Itu Bukan Kebohongan

- 10 Oktober 2021, 14:12 WIB
Tanggapan MUI Soal Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar
Tanggapan MUI Soal Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar /Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi

KENDALKU - Soal nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri tanggapan Sabtu lalu.

MUI beri tanggapan nikah kedua yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar di hadapan PPN bukanlah suatu kebohongan publik.

Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak ada masalah baik dari sudut pandang agama maupun undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Alasan Eks Karyawan Lesti Kejora dan Rizky Billar Mengundurkan Diri

Lesti Kejora dan Rizky Billar Tengah dirundung berbagai cobaan usai pernikahan mereka Agustus lalu hingga saat ini.

Kabar miring soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar mencuat di berbagai media dari berbagai kalangan.

Lesti Kejora dan Rizky Billar bahkan telah dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim atas dugaan pembohongan publik berkaitan dengan pernikahan yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 lalu.

KPI Jatim tidak mempermasalahkan nikah siri pasangan artis muda, namun mereka mempermasalahkan mekanisme pencatatan di KUA pada pernikahan.

Majelis Ulama Indonesia beri tanggapan soal tuduhan pembohongan publik yang dinisbatkan kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: KPI Jatim Minta Lesti Kejora dan Rizky Billar Tanya ke MUI Soal Nikah, Tanggapan MUI Ternyata Begini..

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Niam Sholeh beri tanggapan soal nikah siri maupun nikah kedua yang dilaksanakan oleh pasangan yang kerap disebut dengan Leslar itu.

Asrorun Niam Sholeh menilai nikah siri yang dilaksanakan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar pada April lalu sudah sah.

Pasalnya, sah tidaknya suatu pernikahan tidak ditentukan oleh negara melainkan oleh ketentuan agama masing-masing.

Berkaitan dengan nikah kedua dihadapan pegawai pencatat sipil (PPN) juga dianggap tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan meski sudah melangsungkan nikah siri sebelumnya.

Pernikahan kedua Lesti Kejora dan Rizky Billar dianggap tidak ada masalah dan bukan suatu kebohongan publik.

"Jadi nikah lagi di hadapan PPN itu bukan kebohongan publik," jelas Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Instagram @pikiranrakyat.

Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak menyalahi konteks fikih maupun konteks peraturan perundang-undangan, sehingga pasangan artis muda ini tidak mengalami masalah pernikahan baik dari sudut pandang agama maupun dari sudut pandang kenegaraan.

"Tidak ada masalah sama sekali dalam konteks fikihnya dan konteks aturan undang-undangnya," Asrorun Niam Sholeh menambahkan.

Itulah tanggapan MUI pada Sabtu, 9 Oktober 2001 lalu perihal pernikahan siri maupun pernikahan dihadapan PPN Lesti Kejora dan Rizky Billar yang dinyatakan tidak masalah dan bukan merupakan suatu kebohongan publik.***

Editor: Agung Prasetyo

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah