Rizky Billar Laporkan Haters Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pelaku Akan Dijerat dengan UU ITE

- 9 Oktober 2021, 08:55 WIB
Rizky Billar Laporkan Haters Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Rizky Billar Laporkan Haters Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik /YouTube Rizky Billar

KENDALKU - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar laporkan haters di Instagram atas dugaan pencemaran nama baik .

Haters yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik akan dijerat dengan UU ITE apabila terbukti bersalah.

Rizky Billar telah laporkan haters atas dugaan pencemaran nama baik sejak 3 bulan lalu lantaran tidak terima atas unggahan pemilik akun Instagram.

Baca Juga: Rizky Billar Laporkan Haters Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Terkendala Hal Ini

Rizky Billar ternyata tak tinggal diam usai nama baiknya diduga dicemarkan oleh pengguna media sosial Instagram.

Pelaku diduga mencemarkan nama baik Rizky Billar melalui unggahan foto Rizky Billar dengan menambahkan caption yang yang diindikasi sebagai penghinaan terhadap suami Lesti Kejora tersebut.

Suami Lesti Kejora menindaklanjuti unggahan Instagram tersebut dengan melaporkan akun Instagram tersebut atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 27 juli 2021.

Laporan Rizky Billar terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA sebagaimana disampaikan oleh humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Pelapor mengatakan bahwa 27 Juli 2021 yang lalu korban ini melihat salah satu akun Instagram, yang memposting foto pelapor dan membuat tulisan yang isinya pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Yusri Yunus dikutip dari YouTube Hitz Infotainment, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Bukan Nikah Siri yang Jadi Masalah, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dianggap Langgar 2 Perkara

Pelaku akan dijerat UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Di mana tindakan pidana disini sangkaan pasalnya mencemarkan nama baik melalui media elektronik, di Pasal 27 ayat 3 di pasal 45 ayat 3 di Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE," kata Yusri Yunus.

Rizky Billar telah membawa 2 orang saksi yaitu Lesti Kejora dan manajernya terkait laporan pencemaran nama baik dirinya.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi atas dugaan pencemaran nama baik dengan inisial L dan AR.

Polisi mengalami kendala pendalaman kasus ini, karena akun Instagram pelaku sudah tidak aktif, namun pihak kepolisian akan tetap melanjutkan penyelidikan karena bukti digital sudah ada.

"Ada sedikit kendala karena akun ini sudah mati. Tapi kita terus melakukan profiling terhadap akun tersebut,"Yusri Yunus menambahkan.

Pelaku dugaan pencemaran nama baik terhadap Rizky Billar akan dijerat dengan UU ITE apabila terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap suami Lesti Kejora, Rizky Billar.***

Editor: Agung Prasetyo

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah